Cara Pengajuan Angka Kredit di Aplikasi eKinerja dari Nilai SKP Jabatan Fungsional

Pengajuan angka kredit jabatan fungsional dapat dilakukan melalui aplikasi eKinerja BKN setelah selesainnya proses Pengisian SKP pada aplikasi eKinerja BKN. Dapat diakses melalui halaman online https://kinerja.bkn.go.id.

Sebelum proses pengajuan angka kredit jabatan fungsional ini dilakukan melalui aplikasi eKinerja BKN pastikan status SKP eKinerja sudah final atau selesai, ditandai dengan sudah muncul nilai capaian organisasi dan kurva pola distribusi kinerja. Nilai yang diperoleh dari SKP bisa dikonversi menjadi angka kredit.

Konversi Nilai Predikat Kinerja ke Angka Kredit Jabatan Fungsional

Adapun besarasan angka kredit yang diperoleh dari konversi nilai SKP tergantung predikat nilai SKP yang diperoleh seorang PNS dengan jabatan fungsional. Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan terkait dengan konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Berikut besaran angka kredit yang diperoleh dari predikat nilai SKP sesuai Pasal 36 Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dengan nilai konversi sebagai berikut:

  1. predikat “sangat baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. predikat “baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. predikat “cukup/butuh perbaikan” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. predikat “kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. predikat “sangat kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
Sedangkan untuk koefisien Angka Kredit tahunan tergantung jabatan fungsional anda dan sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 nilai konversinya adalah sebagai berikut:
Konversi Nilai Angka Kredit Predikat Kinerja Jabatan Fungsional
Konversi Nilai Angka Kredit Predikat Kinerja Jabatan Fungsional

Sebagai contoh jabatan seorang PNS pada jenjang Ahli Muda dan predikat nilai SKP Final yang diperoleh adalah bernilai Baik. Maka sesuai informasi dan tabel di atas, konversi angka kredit yang diperoleh PNS tersebut dihitung sebagai berikut:

  • Predikat SKP = Baik
  • Nilai kuantitatif = 100%
  • Koefisien Tahunan Jabatan Fungsional Ahli Muda = 25
  • Konversi angka kredit yang diperoleh = 100% x 25 = 25 Angka Kredit.

Pengajuan Angka Kredit Nilai SKP di Aplikasi eKinerja BKN Untuk Jabatan Fungsional 

Lalu bagaimana cara mengajukan Angka Kredit yang diperoleh tersebut di atas di Aplikasi eKinerja BKN? Kelebihannya jika SKP tahunan sudah dilakukan melalui aplikasi ekinerja BKN proses pengajuan angka kredit dari nilai SKP Tahunan ini bisa dilakukan secara langsung tanpa melakukan perhitugan secara manual. Nilai SKP Tahunan secara otomatis akan dibaca di aplikasi ekinerja dan seorang ASN tinggal mengajukan Angka Kredit Nilai SKP di Aplikasi eKinerja BKN.

Sebelum mengajukan Angka Kredit dari Nilai SKP tahunan, langkah awal pastikan Riwayat Angka Kredit 2022 yang sudah Persetujuan telah disetujui sebelumnya. Riwayat Penetapan Angka Kredit 2022 yang diinput adalah YANG SUDAH DITETAPKAN oleh Instansi Pembina / Tim Penilai Angka Kredit Instansi. File yang diunggah adalah file PAK yang sudah ditandatangani oleh Instansi Pembina / Tim Penilai Angka Kredit Instansi.

Cara Pengajuan Angka Kredit Nilai SKP di Aplikasi eKinerja BKN adalah dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi ekinerja BKN dengan menggunakan Username NIP dan Password;
  2. Klik Menu "Angka Kredit" pada daftar menu di sebelah kiri;
  3. Klik tombol "Tambah" di sebelah kanan atas;
  4. Klik tab "Pengajuan Angka Kredit", akan muncul seperti tampilan berikut:

    Pengajuan Angka Kredit SKP ekinerja BKN

  5. Buat PAK dengan mengisi :
    • Tahun = Klik dan pilih tahun pengajuan
    • SKP = Klik dan pilih SKP yang sesuai
    • Periode = Klik dan pilih periode SKP yang sesuai
    • Otomatis akan muncul perhitungan nilai angka kredit yang diperoleh dari konversi nilai SKP sesuai tahun yang dipilih
    • Isikan Tempat/ Lokasi penandatangan misalnya Jakarta jika kantor anda di Jakarta dan Isikan tanggal SK.
  6. Terakhir Klik "OK" maka pengajuan SKP anda sudah di proses.
Namun sebagai catatan, saat ini (Februari 2024), Fitur pengajuan angka kredit (PAK) di aplikasi ekinerja BKN baru bisa untuk fitur pengajuan angka kredit dari konversi nilai SKP tahunan ke angka kredit. Belum mengakomodir untuk Angka Kredit Perpindahan Jabatan, Penyesuaian/ Penyetaraan, Promosi, Pengangkatan Pertama dan Pengangkatan Kembali.

Demikian informasi tentang cara pengajuan Angka Kredit di Aplikasi eKinerja dari Nilai SKP untuk Jabatan Fungsional semoga bermanfaat.

Salam Korpri !

Posting Komentar