Menurut Tirto.ID, kenaikan gaji ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan akan dibayarkan mulai Januari 2024. Namun, pembayaran kenaikan gaji ASN pada Januari 2024 tidak dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 belum selesai. Kementerian Keuangan merencanakan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen untuk golongan I hingga IV akan dilakukan pada bulan selanjutnya. Jadwal pembayaran rapel kenaikan gaji PNS 2024 untuk golongan I hingga IV yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari telah diumumkan oleh Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen pada tahun 20242. Kenaikan gaji ini akan dimulai pada bulan Januari 2024.
Itu berita yang berseliweran tentang pembayaran kenaikan gaji ASN Tahun 2024. Namun sekarang sudah masuk bulan Januari kok kenaikan gaji ASN tahun 2024 ini belum juga masuk ke rekening ASN baik PNS, TNI POLRI atau Pensiunan? Kapan Kenaikan Gaji ASN 2024 Mulai Dibayar sebenarnya?
Terkait anggaran, pihak Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk pembayaran gaji ASN mulai tahun 2024 ini. Selain itu untuk pensiunan disiapkan anggaran Rp 17 triliun dan Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN. Jadi bukan masalah anggaran kenapa pembayaran gaji ASN belum di proses.
Kembali seperti informasi di awal belum dibayarkannya kenaikan gaji ASN 2024 hingga pertengahan bulan Januari 2024 ini kendalanya adalah PP kenaikan gaji ASN dan Pensiunan di tahun 2024, masih menunggu prosedur sebagaimana amanah UU nomor 12 tahun 2011.
Mengacu aturannya, pada Perpres Nomor 87 tahun 2024, pasal 114 bahwa Presiden dalam menetapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau rancangan peraturan presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki beberapa proses tahapan regulasi agar suatu kebijakan bisa dijalankan termasuk pembayaran kenaikan gaji ASN 2024 ini.
Tahap pertama adalah presiden membubuhkan tanda tangan pada Rancangan peraturan pemerintah atau rancangan peraturan presiden sebagaimana dimaksud. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara atau Sekretaris Kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Presiden. Untuk kemudian Tahap ketiga, Sekretaris Kabinet menyampaikan naskah yang telah dibubuhi nomor dan tahun kepada menteri hukum dan ham untuk diundangkan. Setelah melewati proses ini sebagai dasar regulasi, baru pembayaran gaji bisa di proses oleh instansi terkait baik pemerintah pusat dan daerah.
Namun tenang saja, hak ASN tidak akan hilang meski kenaikan gaji ini belum diterima bulan Januari 2024. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8% dan 12% yang telah disebutkan sebelumnya nantinya akan dibayarkan dengan skema rapel. Dimana bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus di kemudian hari saat pembayaran kenaikan gaji ini sudah bisa di proses.
Namun untuk menjawab pertanyaan Kapan Kenaikan Gaji ASN 2024 Mulai Dibayar sebagai prediksi atau perkiraan mempedomani kenaikan gaji yang sudah pernah dilakukan tahun 2019 dimana proses dan tahapannya relatif sama paling cepat kemungkinan pembayaran kenaikan gaji akan di proses mulai bulan Februari sampai bulan April 2024.
Posting Komentar