Surat Edaran WFH 2 Hari Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 2024

Kemenpan RB menerbitkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 mengatur  WFH 2 hari pasca libur cuti bersama idul fitri 2024. Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Sersama
Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan Keputusan Sersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RS Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun
2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Sersama Tahun 2024
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Sersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRS Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024,
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RS Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun
2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Sersama Tahun 2024,
telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445
Hijriah.

6. lsi Edaran
Memperhatikan arahan Presiden terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, untuk
mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas
setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pada lnstansi Pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan
penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya melalui
kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from officeM/FO) dan
pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from homeM/FH), dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada
Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024;

b. seluruh PPK pada lnstansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang
melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dengan 
memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan.

Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar