Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025. Namun, pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan pembayaran akumulasi gaji dari Oktober dan November.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Persentase kenaikan gaji ASN
Besaran kenaikan gaji ASN tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: naik sebesar delapan persen
- Golongan III: naik sebesar 10 persen
- Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12 persen
Pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja, dengan sistem penghargaan dan evaluasi kerja sebagai dasar penentuan tunjangan dan insentif tambahan. Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan profesional.
Posting Komentar