Periode Kenaikan Pangkat PNS - Terobosan baru ditempuh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penataan manajemen ASN salah satunya penataan Periode Kenaikan Pangkat PNS menjadi 6 periode yang sebelumnya hanya 2 periode setiap bulan April dan Oktober. Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode setiap tahunnya.
Tujuan penataan periode kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode ini salah satu target pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian ASN sehingga diterbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS berlaku mulai tahun 2024 menjadi 6 periode kenaikan pangkat.
Lebih rinci dengan ketentuan baru ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 6 periode dengan rincian periode kenaikan pangkat PNS setiap tahun sebagai berikut:
- Periode I: setiap tanggal 1 Februari
- Periode II: 1 April
- Periode III: 1 Juni
- Periode IV: 1 Agustus
- Periode V: 1 Oktober, dan
- Periode VI: 1 Desember.
Namun ketentuan kenaikan pangkat PNS 6 periode ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARANOMOR 4 TAHUN 2023TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPILBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
BAB IIPERIODISASI KENAIKAN PANGKATPasal 2Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.BAB IIIKETENTUAN PENUTUPPasal 3Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 4Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Juli 2023Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,ttd.HARYOMO DWI PUTRANTODiundangkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd.ASEP N. MULYANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 563
Posting Komentar