Periode Kenaikan Pangkat PNS Yang Baru, Ada 6 Periode, Ini Peraturannya

Ini periode dan peraturan 6 periode kenaikan pangkat PNS mulai Tahun 2024 yang sebelumnya hanya 2 periode

Periode Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode

Periode Kenaikan Pangkat PNS
- Terobosan baru ditempuh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penataan manajemen ASN salah satunya penataan
Periode Kenaikan Pangkat PNS menjadi 6 periode yang sebelumnya hanya 2 periode setiap bulan April dan Oktober. Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode setiap tahunnya.

Tujuan penataan periode kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode ini salah satu target pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian ASN sehingga diterbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS berlaku mulai tahun 2024 menjadi 6 periode kenaikan pangkat.

Lebih rinci dengan ketentuan baru ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 6 periode dengan rincian periode kenaikan pangkat PNS setiap tahun sebagai berikut:

  • Periode I: setiap tanggal 1 Februari
  • Periode II: 1 April
  • Periode III: 1 Juni
  • Periode IV: 1 Agustus
  • Periode V: 1 Oktober, dan 
  • Periode VI: 1 Desember.
Namun ketentuan kenaikan pangkat PNS 6 periode ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

BAB II
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
Pasal 2
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2023

Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HARYOMO DWI PUTRANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 563


Posting Komentar